Rokan Hilir, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Riau Bidang Pengawasan diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga patut dipertanyakan kinerjanya. Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRPPH-RI ( Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ) tanggal 03 Oktober 2024 yang lalu tidak membuahkan hasil dan hilang begitu saja tanpa ada kabar dari pihak terkait, jelas Bambang.
“Seharusnya fungsi kontrol internal di Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya Bidang Pengawasan, terhadap perilaku maupun kinerja jaksa/pegawai berjalan efektif. Kondisi ini menyiratkan potensi lemahnya penindakan pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal Kejaksaan. Jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, maka harus ditindak tegas,” tegas Bambang.
“Kami menduga adanya persekongkolan atau praktik memakelar kasus dari RSUD dr. Rm. Prataomo Bagansiapiapi yang dilakukan oleh oknum Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau bersama oknum eks Kajari Rohil,” tambahnya.
“Maka dari itu kami meminta kepada Kejagung RI untuk memecat dari keanggotaan lembaganya serta memproses pidana oknum jaksa Bidang Pengawasan Kejati Riau karena diduga tidak menjalankan fungsinya. Sudah saatnya Kejagung ST Burhanuddin menjalankan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” ucap Bambang
Syahban Sireger SH.MH sebagai praktisi hukum yang juga merupakan Ketua umum LSM GRPPH- RI menanggapi persoalan ini “Fiat justitia ruat caelum,” keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.
Adagium ini menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Dalam konteks ini, asas kepastian hukum dan akuntabilitas menjadi penting, karena laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu karena jabatan atau kedudukannya.
Seperti dikatakan Montesquieu, “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan,” yang menjadi pengingat bahwa penyimpangan hukum justru dapat menciptakan ketidakadilan yang lebih besar.
Adagium “Salus populi suprema lex esto” — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi — juga harus menjadi landasan moral dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas setiap laporan yang disampaikan. Ketika fungsi pengawasan internal tidak berjalan, maka asas good governance seperti transparansi, responsivitas, dan integritas patut dipertanyakan.
Sejalan dengan itu, Mahatma Gandhi pernah menyatakan bahwa kekuatan sejati terletak pada keteguhan dalam menegakkan kebenaran.
Pada akhirnya, adagium “Lex dura sed tamen scripta” menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan keberanian moral dan komitmen kuat dari setiap aparat.
Seperti yang disampaikan Abraham Lincoln, keadilan bukanlah hasil dari kekuasaan semata, melainkan komitmen terhadap kebenaran.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik tutupnya.
(spi/red)








