Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com –Dalam momentum peringatan Hari Bumi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mulai mendalami dugaan kerusakan di kawasan gambut Rawa Tripa, Aceh, dengan memeriksa ahli gambut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pemeriksaan ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian ilmiah atas aktivitas yang diduga berdampak pada salah satu ekosistem gambut terpenting di pesisir barat Aceh tersebut. Keterangan ahli dinilai krusial untuk menjelaskan kondisi lahan, tingkat kerusakan, serta potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kapolres Nagan Raya Akbp Benny Bathara melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal SE SH MH, mengatakan bahwa pelibatan ahli bertujuan memastikan proses hukum berjalan berbasis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghadirkan ahli gambut untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait karakteristik dan kerentanan ekosistem Rawa Tripa. Ini penting agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Rawa Tripa dikenal sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut yang memiliki fungsi vital, mulai dari penyimpan karbon, pengendali banjir, hingga habitat keanekaragaman hayati. Kerusakan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berkontribusi pada krisis iklim secara lebih luas.
AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berkembang. Selain pemeriksaan ahli di daerah, Satreskrim juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli di Jakarta untuk memperdalam aspek pidana maupun kajian fungsi ekosistem gambut.
Jika hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran, aparat tidak menutup kemungkinan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun aktor intelektual di balik dugaan perusakan tersebut.
“Apabila telah diperoleh bukti dan pendapat ahli yang kuat, kami akan menindaklanjuti secara hukum, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perusakan, transaksi, maupun pihak yang diduga menjadi dalang,” kata Rizal.
Momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum yang tegas dan transparan. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya lebih serius dalam menjaga kelestarian Rawa Tripa, sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.(spi/aji)








