Home / Semua Berita / Medan Terkini / Menggugat Hak di Pengadilan, Karyawan di Intimidasi PT.Torganda

Menggugat Hak di Pengadilan, Karyawan di Intimidasi PT.Torganda

Medan,sinarpagiindonesia.com – Sudah jatuh ditimpa tangga pula, mungkin itulah peribahasa yang tepat untuk Norita Sitorus eks karyawan Torganda perkebunan Tahuan Ganda di Labuhanbatu Utara.

Hal itu terungkap saat awak media bertemu dengan Penggugat dalam perkara Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/PN Medan.

Dijelaskan oleh Norita Sitorus bahwa sejak dia mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Medan untuk menuntut hak-hak nya selama bekerja di PT Torganda tak hanya sekali namun telah berungkali melakukan intimidasi. Terakhir pada selasa, 5 Mei 2026 bertempat di kantor Afdeling 4 asisten atas nama James Tampubolon kembali mengancam dengan ucapan : “pikirkan hati hati tuntutanmu yang di pengadilan medan”.

Berbagai macam cara kerap dilakukan oleh pihak tergugat PT Torganda. Hal ini terungkap dalam perkara persidangan lainnya yang secara terang dan nyata menghalalkan segala macam cara. Salah satunya pihak perusahaan mengajukan bukti surat pencabutan kuasa dengan dokumen asli sedangkan pihak penerima kuasa tidak pernah menerima surat pencabutan kuasa (spi/qdri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *