Home / Semua Berita / Daerah / Satuan PPA Aceh Singkil,Desak PT Ensem Lestari Hentikan Operasi,Sertifikat Standart di Cabut Pemerintah 31 Maret 2026

Satuan PPA Aceh Singkil,Desak PT Ensem Lestari Hentikan Operasi,Sertifikat Standart di Cabut Pemerintah 31 Maret 2026

Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh – Volunteer Aceh Singkil menyoroti PT Ensem Lestari yang diduga masih beroperasi di Jl. Desa Kuta Tinggi, Simpang Kanan, padahal Sertifikat Standar Nomor 81200120828090005 telah dicabut oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh tanggal 31 Maret 2026.

“Pencabutan Sertifikat Standar ini bukti pemerintah tidak main-main dengan kepatuhan perizinan. Setiap perusahaan wajib menyelesaikan komitmennya sesuai PP 28 Tahun 2025. Kalau tidak, sanksi akan jalan,” tegas Muhlis, Humas Satgas PPA Aceh Singkil,

Berdasarkan SK Pencabutan, PT Ensem Lestari NIB 8120012082809 diwajibkan 5 hal, termasuk poin 5: “Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sejak keputusan berlaku”. Namun informasi di lapangan menyebut pabrik masih beroperasi hingga Juni 2026.

3 TUNTUTAN SATGAS PPA:
1. PT Ensem Lestari agar segera menghentikan seluruh kegiatan operasional dan memenuhi 5 kewajiban dalam SK Pencabutan.
2. DPMPTSP Provinsi Aceh & Pemkab Aceh Singkil untuk melakukan pengawasan dan penegakan sanksi tegas sesuai UU Cipta Kerja Pasal 36.
3. Aparat Penegak Hukum Polres Aceh Singkil untuk menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana operasional tanpa izin.

Hari ini, 16 Juni 2026, Satgas PPA telah melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi resmi ke Direksi PT Ensem Lestari dengan batas waktu 3×24 jam. “Kami beri kesempatan klarifikasi dulu. Ini bentuk pengawasan yang beradab. Jika tidak ada jawaban atau masih beroperasi, maka kami akan tempuh jalur hukum pidana,” tambah Muhlis.

Satgas PPA juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan sekitarnya untuk mengecek status perizinan di OSS RBA agar tidak bernasib sama seperti PT Ensem Lestari.

Narahubung Media:
Muhlis – Humas Satgas PPA Aceh Singkil SK 033/SPPA/SK/XII/2025
NIK 1175010712750001
(spi/muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *