Home / Semua Berita / Daerah / Warga Resah,Pejabat Deli Serdang Tutup Mata Pembangunan Pabrik Mie Gacoan di Marindal I Pasar 7 Patumbak Kabupaten Deli Serdang

Warga Resah,Pejabat Deli Serdang Tutup Mata Pembangunan Pabrik Mie Gacoan di Marindal I Pasar 7 Patumbak Kabupaten Deli Serdang

Deli Serdang.sinarpagiindonesia.com –Warga masyarakat di Desa Marindal I Pasar 7, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merasa resah sehingga,memicu kekhawatiran dan protes dari warga setempat. Proyek yang diduga dimiliki oleh pengusaha kuliner ternama Mie Gacoan itu diduga berlangsung tanpa memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan sekitar.

Sejak pengerjaan pembangunan konstruksi berlangsung, warga mengeluhkan gangguan ketertiban dan kebersihan lingkungan. “Kami sangat terganggu dengan aktivitas di sini. Lingkungan jadi kotor, mau beraktivitas pun susah,” ujar Eka, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pengerjaan. Keluhan serupa datang dari beberapa penghuni lain yang meminta agar pihak berwenang segera meninjau dan menegakkan aturan.Akibat dari pembangunan,rumah warga menjadi banjir yang mana selama ini tidak pernah kebanjiran.

Apalagi pengusaha mie gacoan tidak punya plang PBG yang tak terlihat di depan gedung pembangunan.”Warga juga menyoroti kebisingan, debu, dan aliran lalu lintas yang meningkat akibat mobilitas kendaraan proyek”.Beberapa pedagang kaki lima dan pengguna jalan sekitar Jalan Sapta mengaku merasa terganggu karena akses jalan sempit menjadi terhambat saat material dan kendaraan proyek melintas di jalan tersebut.

Lokasi menuju jalan Sapta desa Marindal I pasar 7 Patumbak lokasi pembangunan bermasalah. 

Ironis nya,Kepala Desa Marindal I, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihak desa belum menerima salinan izin bangunan dari pengembang, namun proses administrasi di tingkat desa berjalan terbatas karena kewenangan perizinan yang bersifat teknis berada di dinas terkait di tingkat kabupaten.Diduga,pejabat pemerintahan di Deli Serdang ada menerima setoran dari pengusaha mie Gacoan sehingga terjadi pembiaran.

Disatu sisi pemerintah Desa meminta pihak pengembang untuk segera melengkapi dokumen dan memasang plang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Kepala Desa.Salah seorang warga yang namanya enggan di sebutkan mengatakan,pemerintah Desa agar segera menutup pembangunan proyek tersebut dan selesaikan terlebih dahulu sarat sarat pembangunan.

Serta,kami warga meminta agar jalan kami yang dulunya bagus segera di perbaiki agar aktifitas warga berjalan seperti semula.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui kontak dinas dan permintaan keterangan resmi ke alamat kantor dinas masih dilakukan redaksi. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, sumber menyatakan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan konstruksi, dapat diberlakukan sesuai peraturan daerah.

Salah satu rumah warga menjadi korban banjir akibat pembangunan pabrik Mie Gacoan. 

Pengamat tata ruang lokal menilai kasus ini menggambarkan celah koordinasi antara pemilik proyek, aparat desa, dan dinas terkait. “Plang PBG tidak sekadar formalitas; itu bagian dari transparansi kepada publik dan perhatian terhadap aturan teknis keselamatan serta lingkungan,” ujar seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya.

Akibat pengerjaan proyek tersebut,jelas aktifitas warga sangat terganggu.”Ini harus menjadi atensi pemerintah setempat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar jalan Sapta di Desa Marindal I Pasar 7 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (spi/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *