Home / Semua Berita / Medan Terkini / Ketum TKN DPP Kompas Nusantara Minta Kapolda Sumut Buka Kembali Laporanya yang Dihentikan

Ketum TKN DPP Kompas Nusantara Minta Kapolda Sumut Buka Kembali Laporanya yang Dihentikan

Medan,sinarpagiindonesia.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan membuka kembali laporan yang menurutnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis saat dimintai tanggapannya pada Jumat, 10 Juli 2026, di Medan.

Menurut Adi Warman Lubis, penghentian penyidikan atas laporannya diduga tidak sesuai prosedur dan tidak disertai alasan yang jelas.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Bapak Kasat Reskrim agar membuka kembali laporan saya serta menanganinya secara adil, transparan, dan profesional,” ujar Adi Warman Lubis.

Kronologis Perkara

Menurut Adi Warman Lubis, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah miliknya seluas kurang lebih satu hektare dengan pihak yang kemudian dilaporkannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam transaksi tersebut disepakati pembayaran berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 yang disebut bernilai Rp50 juta, serta 10.000 potong pakaian layak jual.

Karena telah saling mengenal, Adi Warman Lubis mengaku tidak memiliki kecurigaan dan langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) di salah satu kantor notaris di Jalan Denai, Medan.

Setelah AJB ditandatangani, menurutnya, pihak terlapor menghubunginya dan menyampaikan bahwa pakaian yang dijanjikan telah tersedia. Ia kemudian meminta anaknya mengambil pakaian tersebut di toko milik terlapor di Jalan Sutomo.

Namun setelah beberapa calon pembeli datang dan tidak ada yang berminat membeli pakaian tersebut, Adi Warman Lubis mengaku memeriksa sendiri isi karung dan mendapati pakaian yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.

Ia kemudian membuat video kondisi pakaian tersebut dan mengirimkannya kepada pihak terlapor. Menurutnya, terlapor menyampaikan bahwa pakaian tersebut dapat dikembalikan untuk ditukar apabila tidak sesuai.

Adi Warman Lubis mengaku kemudian mengembalikan seluruh pakaian tersebut. Namun, menurut keterangannya, hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan kemudian, pakaian pengganti yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

Karena merasa dirugikan, ia mengaku melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Setelah somasi tersebut, menurutnya, tidak memperoleh penyelesaian, ia membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Mengaku Sudah Menghadirkan Saksi

Adi Warman Lubis mengatakan selama proses penyelidikan dirinya telah menghadirkan para saksi.

Ia juga menyatakan bahwa dari 10.000 potong pakaian yang dijanjikan, dirinya hanya menerima sekitar 6.000 potong dan seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak terlapor.

Menurutnya, hal tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan pihak terlapor disebut telah mengakui fakta tersebut.

Namun demikian, menurut Adi Warman Lubis, laporan tersebut kemudian dihentikan melalui SP3 oleh Unit Pidana Umum Polrestabes Medan.

Membuat Laporan Baru

Merasa tidak puas atas penghentian penyidikan tersebut, Adi Warman Lubis mengatakan bahwa pada tahun 2024 dirinya kembali membuat laporan dengan melampirkan bukti baru.

Menurutnya, laporan tersebut ditangani oleh Unit Harda Polrestabes Medan.

Ia kembali menghadirkan para saksi dan menjalani pemeriksaan.

Menurut Adi Warman Lubis, pihak terlapor kembali mengakui bahwa dari 10.000 potong pakaian yang dijanjikan hanya sekitar 6.000 potong yang diberikan dan seluruh pakaian tersebut telah dikembalikan.

Mediasi Gagal

Adi Warman Lubis menjelaskan bahwa pada pertengahan November 2025 sempat dilakukan mediasi di ruang Kanit Harda yang dihadiri penyidik, pihak terlapor beserta kuasa hukumnya, serta dirinya bersama kuasa hukumnya.

Menurutnya, dalam mediasi tersebut pihak terlapor menyatakan bersedia mengganti pakaian yang dipermasalahkan.

Namun setelah pakaian pengganti diperiksa bersama, Adi Warman Lubis mengaku mendapati pakaian tersebut dalam kondisi kotor, lapuk, dan koyak sehingga dinilai tidak layak jual.

Akibatnya, menurutnya, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Ia juga mengaku kembali menerima SP3 pada Januari 2026, meskipun menurutnya surat tersebut diterbitkan pada Desember 2025.

Mengaku Digugat Hingga Rp12 Miliar

Selain persoalan pidana tersebut, Adi Warman Lubis juga menyampaikan bahwa dirinya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh pihak yang dilaporkannya.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dengan nilai sekitar Rp12 miliar.

Meski demikian, Adi Warman Lubis menegaskan dirinya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Minta Gelar Perkara Khusus

Adi Warman Lubis mengatakan dirinya telah menyampaikan surat kepada Kompolnas dan Mabes Polri.

Menurutnya, langkah tersebut mendapat respons hingga akhirnya dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara.

Ia berharap gelar perkara tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka kembali laporannya.

Selain itu, Adi Warman Lubis mengaku menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara di sejumlah unit kepolisian. Ia berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, transparan, dan berkeadilan.

Di akhir keterangannya, Adi Warman Lubis menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun ia berharap apabila terdapat oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, hal tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia kembali meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan membuka kembali laporannya dan menanganinya secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, GeberNews.com masih mengupayakan konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, pihak yang dilaporkan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(spi/ydi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *