Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Sangsi administratif berupa pencabutan Sertifikat Standar kini mengancam atau telah diterapkan kepada PT Ensem Lestari, terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha. Informasi ini muncul beredar sejak Jumat (10/7/2026).
Sanksi ini secara tegas mengacu pada dua landasan hukum utama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam dokumen yang beredar, pemerintah memiliki kewenangan mutlak melakukan pengawasan terhadap setiap pelaku usaha yang diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sebagaimana tugas pokok Dinas Perizinan Melayani Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh.
Poin kuncinya: PT Ensem Lestari dinilai tidak memenuhi kewajiban tertentu yang berkaitan dengan penanaman modal, sehingga langkah pencabutan Sertifikat Standar menjadi langkah penegakan aturan yang diambil.
Namun, hingga berita ini diturunkan:
– ❌ Alasan lengkap serta rincian pelanggaran spesifik belum terungkap secara utuh;
– ❌ Status hukum akhir atas keputusan ini belum dapat dipastikan keabsahannya hanya dari dokumen yang beredar saat ini;
– ❌ Belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Ensem Lestari, maupun informasi apakah perusahaan telah menempuh upaya banding administratif atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan Tegas:
Masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak, dan berhenti menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Hanya keterangan langsung dari instansi pemerintah berwenang maupun pernyataan resmi manajemen PT Ensem Lestari yang menjadi acuan informasi yang sah.
Pemberitaan yang berimbang dan berdasar fakta adalah kewajiban bersama untuk menjaga akurasi informasi di ruang publik. Redaksi akan segera menyajikan perkembangan terbaru begitu ada klarifikasi resmi dari kedua belah pihak.(spi/muji)









