Home / Semua Berita / Daerah / Polres Aceh Selatan Limpahkan Kasus Laka Lantas

Polres Aceh Selatan Limpahkan Kasus Laka Lantas

Tapaktuan,sinarpagiindonesia.com –Satuan Lalu lintas Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Gakkum melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada kejaksaan Negeri Tapaktuan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara tersebut lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian proses penegakan hukum yang profesional transparan dan berkeadilan, selasa (14/7).

Tersangka yang diserahkan yakni AY beserta barang Bukti beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga sebagai pengendara sepeda motor honda CRF nopol BL 6191 TAJ yang terlibat kecelakaan dengan seorang pejalan kaki atas nama samawati yang mengakibatkan korban meninggal dunia 25 april 2026 sekitar pukul 20.00 wib di desa ujung padang kecamatan Bakongan, kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah SIK, melalui Kasat Lantas AKP Aiyub, SE, MH menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen Satlantas dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional sesuai ketentuan hukum berlaku.

Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntable dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait ujarnya. (spi/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *