Home / Semua Berita / Medan Terkini / Usut Tanpa Ampun ! Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Dr. Pringadi Rp 23,8 Milyar

Usut Tanpa Ampun ! Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Dr. Pringadi Rp 23,8 Milyar

Medan,sinarpagiindonesia.com –Dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. Pirngadi Medan senilai sekitar Rp23,8 miliar menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Menyusul temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tertanggal 30 Juni 2026, desakan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu terus menguat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia (RI), sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membongkar tuntas dugaan penyimpangan tersebut hingga ke akar-akarnya apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis pada Jumat (17 Juli 2026) di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Menurut Adi, apabila dugaan penyimpangan dana BLUD tersebut terbukti, maka perbuatan itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat.

“Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, apabila benar ada oknum yang mempermainkan anggaran BLUD, tidak ada alasan untuk memberikan toleransi. Semua pihak yang terbukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adi menilai Kejari Medan tidak boleh berhenti pada pengungkapan di permukaan. Penelusuran, menurutnya, harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, hingga Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, Adi menegaskan organisasinya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami meminta Kejari Medan membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Adi juga mendesak Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta seluruh aparat penegak hukum agar ikut mengawasi penanganan perkara tersebut sehingga prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Kami tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Ini bukan hanya soal anggaran negara, tetapi menyangkut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Jangan ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum apabila nantinya terbukti melakukan penyimpangan,” tegas Adi.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap penanganan dugaan perkara tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus secara terbuka. Oleh karena itu, proses penyelidikan maupun penyidikan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan pelayanan publik dapat diungkap secara tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.(spi/Yudi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *