Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun memimpin langsung Sidang Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil dengan agenda PAW – Pergantian Antar Waktu*, Kamis (16/07/2026).
Sidang yang dihadiri 20 anggota DPRK tersebut mengesahkan pemberhentian dan pengangkatan anggota baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Satgas PPA Kab. Aceh Singkil Muhlis menyampaikan, PAW dilakukan berdasarkan 3 syarat utama sesuai UU:
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Diberhentikan
“Pada kesempatan ini yang dilantik adalah Ibu Sri Lestari yang digantikan oleh Bapak Hidayat Riadi Manik, SHndari Partai Hanura,” ujar Muhlis.
Yang menjadi sorotan publik, Hidayat Riadi Manik, SH diketahui merupakan putra dari Bupati Aceh Singkil H. Syafriadi Oyon, SH.
“Harapan kami kepada anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2024-2029 ini agar benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat. Terutama terkait penyelesaian sengketa lahan di Aceh Singkil yang sudah bertahun-tahun belum tuntas,” tutup Muhlis.
Sidang paripurna berjalan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan.(spi/muji)









