Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Fakta di lapangan berbicara lebih keras dari sekadar pernyataan penyangkalan pihak perusahaan. PT Singkil Agro Mas diduga sengaja menutup akses jalan yang selama puluhan tahun menjadi jalur umum warga menuju ladang dan sumber mata pencaharian. Bahkan tim awak media pun turut dicegah saat hendak melakukan konfirmasi langsung ke lokasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya: “Jalan itu sudah kami pakai turun-temurun. Tapi sekarang setiap kali kami lewat, selalu ditegur dan dilarang seolah kami bukan pemilik di tanah kelahiran sendiri.”
Keterangan warga itu terbukti saat tim sinarpagiindonesia.com meninjau lokasi. Saat hendak memasuki kawasan perusahaan, petugas keamanan langsung menahan pergerakan tim. “Mau ke mana? Untuk masuk ke area perusahaan harus izin pengurus terlebih dahulu,” ujar petugas sebelum pergi melapor kepada pimpinan.
Saat akhirnya dikonfirmasi secara langsung, Aceng selaku pengurus PT Singkil Agro Mas sempat mempertanyakan identitas awak media dan enggan memberi penjelasan. Namun setelah mengetahui bahwa yang datang adalah awak media resmi, ia akhirnya bersedia berbicara dengan nada yang sangat tegas dan terkesan melepas tanggung jawab: “Saya tidak pernah memerintahkan menutup jalan. Dan saya tidak mau tahu serta tidak mau mengurus soal kebun atau kepentingan warga di sekitar perusahaan ini.”
Jawaban yang seolah melepas tanggung jawab itu semakin menguatkan dugaan bahwa akses jalan tersebut memang sengaja diputus oleh pihak perusahaan. Jika benar tidak ada penutupan dan pihak perusahaan tidak mengganggu hak warga, mengapa jalur umum itu kini tertutup dan setiap warga yang melintas selalu ditegur?
Dugaan Serius: Ribuan Hektar Hanya Bermodal Sertifikat Milik Pribadi?
Pertanyaan besar mencuat ke permukaan saat Aceng selaku pengurus PT Singkil Agro Mas mengakui pihaknya menguasai lahan lebih dari 1.000 hektare, dan menyatakan seluruh legalitas penguasaan hanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini sangat mencurigakan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Agraria, UU Perkebunan, UU Kehutanan, serta ketentuan KUHP Baru yang berlaku:
✅ Setiap perusahaan yang beroperasi wajib memiliki kelengkapan administrasi dan legalitas yang jelas dan sah.
✅ Perusahaan perkebunan skala besar wajib memegang izin Hak Guna Usaha (HGU) beserta izin usaha lengkap, BUKAN sekadar Sertifikat Hak Milik (SHM).
✅ SHM hanya sah untuk kepemilikan perorangan atau tempat tinggal, tidak berlaku sebagai dasar penguasaan lahan usaha perusahaan apalagi di kawasan yang diduga masuk wilayah Hutan Produksi.
Jika perusahaan hanya mengandalkan SHM untuk menguasai ribuan hektare dan tetap beroperasi, maka itu merupakan pelanggaran berat yang mengandung sanksi tegas:
– Sanksi Administratif: Penghentian operasional, pencabutan dokumen, pengembalian lahan ke negara, dan kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan;
– Sanksi Pidana: Bagi pengurus dapat diancam penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai aturan KUHP Baru serta UU Kehutanan.
Panggilan Tegas Kepada Instansi Berwenang :
Merespons fakta yang mengkhawatirkan ini, masyarakat dan awak media meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh:
✅ Dinas Kehutanan: Pastikan status fungsi kawasan dan apakah penguasaan lahan melanggar aturan kehutanan;
✅ Badan Pertanahan Nasional (BPN): Teliti keabsahan penerbitan SHM untuk lahan seluas itu serta kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah;
✅ Dinas Perkebunan: Periksa kelengkapan izin usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jawaban ‘tidak mau tahu’ dari pengurus perusahaan adalah bukti nyata ketidakpedulian terhadap hak hidup warga. Hukum sudah jelas: perusahaan wajib lengkap izinnya, dan SHM tidak bisa dijadikan tameng untuk menguasai ribuan hektare tanah apalagi kawasan hutan. Jangan sampai hukum dipelintir demi kepentingan segelintir pihak. Jika terbukti ada pelanggaran, segera hentikan operasional dan proses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan tim media.
Sampai berita ini diturunkan, dugaan penutupan akses, ketidakpedulian pihak perusahaan, dan ketidakjelasan status hukum lahan PT Singkil Agro Mas masih menjadi sorotan tajam masyarakat luas.
(SPI/TIM)









