Home / Semua Berita / Daerah / SHM Ribuan Hektar di Atas Dugaan Hutan Produksi? PT. Singkil Agro Mas Menantang Aturan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

SHM Ribuan Hektar di Atas Dugaan Hutan Produksi? PT. Singkil Agro Mas Menantang Aturan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Penguasaan lahan seluas lebih dari 1.000 hektar oleh PT Singkil Agro Mas di kawasan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian status tanah dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan diketahui mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut, sementara dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan kawasan itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kawasan hutan negara termasuk Hutan Produksi tidak dapat dijadikan objek hak milik perorangan maupun badan hukum, kecuali telah dilepaskan sesuai tata cara yang berlaku. Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana status lahan tersebut dapat bersertifikat SHM jika secara tata ruang masuk kawasan hutan?

Masyarakat Meminta Keterangan Resmi, Pemerintah Diminta Tidak Diam

Belum adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait dugaan ini membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Warga menyampaikan perlunya kejelasan status lahan demi kepastian hukum semua pihak.

“Kepastian hukum atas status lahan sangat penting, baik bagi kami warga maupun pihak perusahaan. Jika ada keraguan, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan memberikan keterangan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili aspirasi masyarakat setempat.

Pihak Berwenang Diminta Lakukan Verifikasi Secara Objektif

Untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan aturan yang berlaku, sejumlah pihak berwenang diharapkan mengambil langkah-langkah berikut:

– BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) — Melakukan verifikasi dan pemetaan batas kawasan untuk memastikan apakah lahan yang dikuasai PT Singkil Agro Mas termasuk dalam kawasan Hutan Produksi. Hasil pemetaan dapat menjadi dasar penegakan hukum selanjutnya.

– DLHK Provinsi Aceh — Memeriksa kesesuaian legalitas penguasaan lahan dengan peraturan kehutanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, menerapkan langkah administratif maupun hukum sesuai kewenangan.

– Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil — Memberikan penjelasan resmi terkait perizinan dan kesesuaian tata ruang wilayah. Memastikan tidak ada tumpang tindih status lahan.

– DPRK Aceh Singkil — Melakukan pengawasan dan meminta keterangan dinas terkait untuk memastikan kebijakan dan perizinan sesuai aturan.

– Polres Aceh Singkil — Menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk penerbitan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

– Kejaksaan Kabupaten Aceh Singkil — Mengawasi proses perizinan dan penerbitan sertifikat tanah. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Lahan dan hutan adalah aset yang harus dikelola sesuai hukum demi kepentingan bersama. Setiap pihak yang menguasai lahan wajib memiliki dokumen legalitas yang sah dan sesuai status kawasan.

“Kami tidak menolak kehadiran perusahaan di tengah kami, namun semua harus berlandaskan hukum yang jelas. Pemerintah dari tingkat kabupaten hingga provinsi diharapkan tidak menutup mata, melainkan memeriksa secara objektif dan transparan demi keadilan rakyat dan negara,” tambah warga lainnya.

sinarpagiindonesia.com telah berupaya menghubungi pihak PT Singkil Agro Mas untuk mendapatkan tanggapan dan bukti legalitas lahan. Apabila ada tanggapan, akan dimuat secara berimbang demi memenuhi prinsip jurnalisme berimbang. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi.(spi/muji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *