Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diminta segera menindaklanjuti surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait rekomendasi penutupan PT Ensem Lestari.
Permintaan tersebut disampaikan Budi Harjo setelah mencermati surat DPRK Aceh Singkil tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan langsung kepada Bupati Aceh Singkil.
Dalam surat tersebut, DPRK menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil dengan PT Ensem Lestari pada 8 Mei 2025.
DPRK mencantumkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar rekomendasi, di antaranya persoalan kebun inti, kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan perkebunan, pemantauan kualitas air limbah, hingga keberadaan kolam limbah yang dalam surat tersebut dinilai berpotensi mencemari air tanah, biota air dan lingkungan lainnya.
Atas dasar itu, DPRK Aceh Singkil merekomendasikan kepada Bupati agar PT Ensem Lestari ditutup dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Jangan Diam
Budi Harjo meminta Bupati Aceh Singkil tidak membiarkan surat resmi DPRK tersebut tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Ini surat resmi lembaga DPRK, ditujukan langsung kepada Bupati. Jangan sampai rekomendasi tersebut berhenti sebagai surat-menyurat tanpa ada tindakan yang jelas,” tegas Budi Harjo.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa yang telah dilakukan sejak surat rekomendasi tersebut diterima.
“Kalau memang ada persoalan sebagaimana yang dituangkan DPRK, pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan. Kalau sudah ditindaklanjuti, sampaikan kepada publik apa hasilnya,” ujarnya.
Budi juga meminta Bupati mengevaluasi seluruh aspek perizinan dan kewajiban PT Ensem Lestari dengan melibatkan instansi teknis terkait.
“Jangan hanya DPRK yang bekerja melakukan RDP dan mengeluarkan rekomendasi. Pemerintah eksekutif juga harus menunjukkan tindak lanjutnya,” katanya.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Budi menilai persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum, tata kelola perusahaan dan perlindungan lingkungan, sehingga masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya.
“Bupati jangan sampai terkesan mengabaikan rekomendasi lembaga legislatif. Kami meminta surat resmi DPRK ini ditindaklanjuti secara serius, transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap poin-poin yang tercantum dalam rekomendasi DPRK.
“Yang kami minta sederhana: surat DPRK jangan didiamkan. Tindak lanjuti, periksa, evaluasi dan buka hasilnya kepada masyarakat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga kepada publik,” pungkas Budi Harjo.(spi/muji)








