Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV Gedung DPRK Aceh Singkil berlangsung alot dan panas pada Kamis (3/9/2026). Adu argumen sengit sempat tak terhindarkan saat membahas nasib M.S., karyawan PT Socfindo Kebun Lae Butar yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian aset perusahaan.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Destra, ini menghadirkan manajemen PT Socfindo, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh Singkil, serta Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas-PPA) selaku pendamping M.S.
Di hadapan dewan, manajemen PT Socfindo yang diwakili Askep Horas di bawah koordinasi Erik Obaza,PT Socfindo membeberkan kronologi yang menyeret M.S. ke ranah hukum. M.S. diduga tertangkap tangan oleh sekuriti perusahaan pada 24 Mei 2026 saat membawa dua karung pupuk milik perusahaan keluar dari wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan pupuk tersebut di dalam becak roda tiga di bawah tumpukan karung kosong yang dilipat.
“Pencurian aset adalah pelanggaran paling serius. Jika dibiarkan, disiplin dan keamanan perusahaan akan runtuh,” tegas perwakilan manajemen PT Socfindo di ruang sidang dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh pihak pendamping karyawan. Perdebatan pun memuncak seputar aturan ketenagakerjaan, nasib keluarga pekerja, hingga penegakan regulasi internal perusahaan. Akibat dinamika yang tinggi, rapat yang dijadwalkan hanya berlangsung satu jam harus molor hingga beberapa jam karena kedua belah pihak kukuh pada argumen masing-masing.
Suasana tegang akhirnya mencair di penghujung sidang. Momen dramatis terjadi ketika M.S. yang semula tertunduk, akhirnya angkat bicara. Dengan suara bergetar, ia secara kesatria mengakui kesalahannya telah membawa pupuk perusahaan tanpa izin.
Pengakuan jujur tersebut menjadi kunci pembuka pintu perdamaian. Setelah melalui proses musyawarah yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengambil jalan tengah. Manajemen PT Socfindo secara resmi setuju untuk mencabut laporan pidana yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tindakannya, M.S. juga menyatakan bersedia mengundurkan diri secara baik-baik sebagai karyawan PT Socfindo Kebun Lae Butar.
RDP tersebut ditutup secara damai yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama.
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Destra, memberikan apresiasi tinggi atas kebesaran hati kedua belah pihak yang bersedia mengedepankan jalur musyawarah.
“Alhamdulillah, semua berakhir damai. Perusahaan tetap menegakkan aturan, dan karyawan berani mengakui kesalahan. Ini adalah contoh penyelesaian masalah yang sangat bermartabat,” pungkas Destra.
ganti kata² nya lebih bagus lagi.(spi/muji)








