Home / Semua Berita / Daerah / HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

HIMAPAS Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Aceh, Desak Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Singkil

Banda Aceh,sinarpagiindonesia.com –Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 14 September 2026, pukul 14.00 WIB

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi dan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. HIMAPAS menilai pemerintah harus memberikan kepastian serta langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, HIMAPAS secara tegas mendesak Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dan penetapan atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Singkil sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi.

Selain tuntutan tersebut, HIMAPAS membawa sejumlah persoalan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, di antaranya:

Pertamamendesak evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian Bupati Aceh Singkil, khususnya terkait penempatan/nonjob pejabat eselon II dan pengisian jabatan melalui Plt., agar berjalan berdasarkan prinsip merit, kompetensi, transparansi, dan ketentuan ASN.

Keduamendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil serta keterbukaan informasi mengenai status program, lokasi, anggaran, progres, kendala, target penyelesaian, dan dokumen terkait legalitas tanah.

Ketigamendesak Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil beserta pejabat terkait untuk memberikan pertanggungjawaban mengenai persoalan Jadup,khususnya kepastian bagi masyarakat yang belum memperoleh kejelasan.

Keempatmendesak Gubernur Aceh tidak melakukan atau membiarkan perpanjangan penugasan Pj. Sekda apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta adanya tindakan terhadap Pj. Sekda Aceh Singkil.

Kelimamendesak agar mekanisme penunjukan Plt./Pj. tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Keenammendesak Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, HIMAPAS meminta adanya tindakan tegas sesuai kewenangan.

HIMAPAS menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dengan tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional Mahasiswa meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Berdasarkan poin 1 samapi 6 dengan situasi birokrasi dan kondisi kabupaten aceh singkil,
Berdasarkan asas desakan dan tuntutan mulai dari masyarakat beserta mahasiswa aceh singkil
yang ada kami meminta kepada pemerintah provinsi aceh dan kepada gubernur aceh untuk
supaya menyurati dan menindak lanjuti tuntakan kami ini kepada MENTRI DALAM NEGERI
untuk segara memproses dan memberi tindakan tegas kepada kepala daerah/bupati aceh singkil
agar supaya MENTRI DALAM NEGERI melakukan pemberhentian sementara waktu
terhadap Bupati Aceh Singkil dan menetapkan/menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Dan memberi
pelajran serta masukan tentang menajemen kepemimpinan dalam tempo waktu 5 hari kerja
sejak tuntuan ini kami sampaikan.
Banda aceh,

Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan. Khusus terkait Bupati Aceh Singkil, kami meminta proses pemberhentian sementara dan penunjukan Plt. dilakukan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata.” Aanda

HIMAPAS meminta Pemerintah Aceh segera menyurati dan meneruskan tuntutan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. HIMAPAS juga meminta agar tindak lanjut terhadap tuntutan tersebut diberikan dalam tempo lima hari kerja sejak tuntutan disampaikan. (spi/muji)

Korlap:

1 Aanda
2 Mulyadi manik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *