Koordinator Aksi Farhan bersama Koordinator Lapangan Hamdi H. menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurut mereka berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya tagihan LLTT dalam rekening pelanggan.

Massa aksi mempertanyakan mekanisme pengenaan biaya LLTT serta meminta Perumda Tirtanadi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemungutan, mekanisme pelayanan, hingga penggunaan dana yang bersumber dari pembayaran masyarakat.

Perwakilan manajemen Perumda Tirtanadi yang menemui massa, Risky Nasution selaku Humas, menyatakan bahwa seluruh tuntutan dan aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada pihak pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Terkait persoalan LLTT, Risky menjelaskan bahwa pembersihan tangki septik harus terlebih dahulu diajukan oleh masyarakat agar layanan tersebut dapat dilakukan secara gratis.

Penjelasan tersebut kemudian mendapat protes keras dari Koordinator Lapangan Hamdi H. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama ketika pelanggan menemukan adanya tagihan LLTT dalam rekening.

“Kenapa nilai tagihan pemakaian airnya nol, tetapi tagihan biaya pembersihan tangki atau LLTT tetap muncul di rekening?” tegas Hamdi di hadapan perwakilan manajemen.

Menurut massa aksi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab secara normatif. Mereka meminta adanya penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai dasar munculnya tagihan LLTT, data pelanggan yang dikenakan biaya, mekanisme pelayanan, serta apakah pelanggan benar-benar memperoleh layanan sebagaimana biaya yang tercantum dalam rekening.

Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menilai persoalan layanan publik yang berkaitan langsung dengan pembayaran masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai mekanisme, menurut mereka, harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Usai menggelar aksi di Kantor Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, massa juga menyampaikan aspirasi dan laporan mereka ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan agar dugaan persoalan yang mereka soroti dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Massa meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat. Mereka juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan dan penagihan LLTT, sehingga seluruh persoalan dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Aliansi Mahasiswa Rakyat Corruption Watch menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bagi mereka, pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap pungutan yang dibebankan kepada pelanggan harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas. (spi/red)