Home / Semua Berita / Daerah / Sat Reskrim Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sat Reskrim Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Subulussaam,sinarpagiindonesia.com –Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (21‑10‑2026). Satu orang tersangka berinisial S (53 tahun), seorang petani, diamankan petugas saat sedang memindahkan Bio Solar bersubsidi.

Penangkapan terjadi di Dusun Bakti, Desa Pasar Panjang, Kecamatan Simpang Kiri. Saat itu tersangka sedang menyedot BBM dari SPBU ke dalam mobil Mitsubishi Kuda miliknya menggunakan alat pompa yang sudah dimodifikasi. Pengambilan BBM dilakukan di SPBU 14.237.452 PT Rizqi Ananda Bersaudara, Jalan Teuku Umar, Kota Subulussalam.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu satu unit mobil Mitsubishi Kuda, jerigen‑jerigen berisi Bio Solar, serta alat pompa modifikasi yang digunakan.

Tersangka kini diperiksa dan kasusnya diproses berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak Polres Subulussalam menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran. “BBM bersubsidi adalah untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk disalahgunakan,” ujar pihak kepolisian.
(spi/muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *