Batam,sinarpagiindonesia.com –Aktivitas reklamasi laut di jantung Kota Batam kembali bikin geger. Kawasan pesisir di belakang Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Center yang dulu rimbun mangrove, kini berubah jadi hamparan timbunan tanah seluas lebih dari 10 hektare!
Padahal, pertengan tahun 2025 lalu, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra sudah turun langsung sidak lokasi dan aktivitas sempat STOP serta dipasang plang SEGEL.
Namun fakta di lapangan berkata lain saat awak media melakukan investigasi terlihat truk-truk roda 10 masih hilir mudik mengangkut tanah dari Kabil menuju lokasi bibir pantai di kelurahan Teluk Tering Batam Center itu. Aktivitas diduga sengaja dilakukan malam hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB dini hari. (Jumat, (30/10/2026).
Menurut salah satu sumber terpercaya media ini bahwa, “Lokasi ini masuk PL (penetapan lokasi) atas nama PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya. Luasnya 10 hektare lebih,” ujar sumber internal BP Batam kepada awak media.
Awak media mencoba berbincang dengan salah satu pekerja di lokasi reklamasi (penimbunan) mengaku bahwa penimbunan itu dilakukan oleh PT Maju Pesat Sembilantiga selaku kontraktor.
“Pekerjaan penimbunan ini dari PT Maju Pesat. Sumber Tanah dari wilayah Kabil,” ujar pekerja itu sambil berlalu mengawasi lalu lintas lori truck yang mengantar tanah timbun.
Yang menjadi pertanyaan besar Apakah jika punya PL langsung bisa melakukan penimbunan tanpa proses perizinan pendukung dari instansi terkait lainya seperti PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Ruang Laut) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) serta Izin Reklamasi Resmi?
Apakah reklamasi 10 hektare di belakang kantor pelayanan publik itu sudah kantongi semua izin? Atau main timbun dulu? baru urus izin nya.
Hingga berita ini diupload, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak BP Batam terkait keabsahan dari kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang pernah di segel dan dihentikan BP Batam itu. (SPI/Karin)









