Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus Pelaku RLS alias Riski selaku kurir narkoba saat akan mengantarkan 1 Kg Narkoba kepada pemesan didaerah Aek Kanopan.
Pria (22) tahun warga Kampung Banjar Kota Pinang Labuhanbatu Selatan itu ditangkap Team unit l Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit l Iptu Eki Sanjaya dijalan siringo-Ringo kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 15.00.Wib.
Dari keterangan tersangka saat diintrogasi kepada metugaa pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibuk angkatnya
“Tersangka ditangkap berkat infomasi dari masyarakat, menindak lanjuti Info tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku didepan rumah ibu angkatnya, dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya, , Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar, Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kasi Humas Kompol Murniati, dan Kanit l Iptu Eko Sanjaya ketika memaparkan hasil yang tangkapan Selasa (22/3/2022)
Selanjutnya, sambung Kasat Narkoba, team melakukan pengembangan dengan mencari ibu angkat dari Tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.(Spi/heri)
No comment