Rohil,sinarpagiindonesia.com – DPD LSM GRPPH -RI secara resmi melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) rehab gedung SPN Rohil tahun 2020 Dinas PUTR Kabupaten ke Kajati Riau.
Ketua DPD LSM GRPPH – RI Bambang Irawan di dampingi Sekretarisnya Amiruddin tiba di ruang PTSP Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekan Baru sekitar pukul 11.00 WIB Kamis (14/4/2022) di Bagansiapiapiapi.
“Kami dari LSM GRPPH-RI Kabupaten Rokan Hilir pada hari ini secara resmi melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehab gedung SPN Rohil tahun 2020 yakni Produk Dinas PUTR Kabupaten ke Kajati Riau. ujar Bambang kepada Sinarpagiindonesia.com
Bukan saja melaporkan Kasus dugaan Tipikor rehab gedung SPN Rohil tahun 2020 Dinas PUTR saja, Bambang mengaku pihaknya berbekal kan bukti dan data juga melaporkan tiga Dinas Lainnya di Kabupaten Rokan Hilir ke Kejati Riau.
Harapan Bambang, dengan bagus dan baiknya pelayanan terpadu satu pintu Kejati Riau di minta kepada Bapak Kejati yang bercita cita mewujudkan (menginginkan) Wilayah Riau Bebas Korupsi (WBK) sesegera mungkin memproses dan menindaklanjuti laporan LSM GRPPH-RI.
“Kami selaku Control sosial dari Kabupaten berharap kepada Kejati Riau supaya segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini. Dugaan Tipikor di Rohil ini kalau tidak di berantas dengan cepat, maka akan menjadi penyakit menular yang akan mematikan anak cucu dan generasi masa depan. Terangnya yang akan melaporkan beberapa kasus lagi Ke Kajati Riau dalam waktu dekat.tutup Bambang mengakhiri(spi/tim)
No comment