Lampura,sinarpagiindonesia.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Sofyan himbau segera laporkan ASN yang tidak disiplin.
Hal tersebut disampaikanya di Sekretariat Pemda Lampura pada Senin, (23/05/2022).
“Jika ditemukan ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan, dengan catatan bukti yang jelas, silahkan sampaikan saja kepada saya, dan akan saya tegur secara lisan terlebih dahulu,” kata Sofyan.
“Upaya peningkatan kedisiplinan di Pemkab Lampura adalah dengan cara himbauan kepada setiap pimpinan OPD, dan OPD tersebut yang melakukan pembinaan secara berjenjang dari atas sampai kebawah,” ujarnya.
Lanjutnya, kedisiplinan dalam hal jam kerja tidak bisa dipantau satu persatu olehnya, dengan demikian memerlukan bantuan dari setiap OPD untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
Ia juga menambahkan, berkaitan dengan regulasi aturan kedisiplinan sudah ada dan terperinci, sehingga tidak dibutuhkan aturan tambahan.
“Para ASN itu sudah tahu aturan dan kode etik, baik itu pakain dari sepatu sampai dengan rambut, tinggal bagimana mereka mentati peraturan tersebut,” ujarnya.
Kabid Penilain Kinerja Aparatur dan Penghargaan Dinas BPKSDM Lampura Erfhinche, mengatakan setiap OPD memiliki kebijakan masing-masing dalam mendisiplinkan ASN.
“ASN yang berhari-hari tidak kerja dan tidak absen, akan langsung dilimpahkan kepada inspektorat dan ditindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, ada tiga tingkatan hukuman pelanggaran bagi ASN, yakni hukuman ringan berupa teguran lisan, lalu hukuman sedang berupa penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Berdasarkan pantauan pada hari Jum’at (19/05/2022) ditemukan oknum ASN, pada Salah Satu Dinas Lampura yang sedang asik main game, pada saat jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.(spi/team/*)
No comment