Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – 4,6 tahun menjalani hukuman dibalik terali besi Lembaga Pemasyarakatan itu tidak menjadi epek jerah terhadap Pelaku BH alias Beny (40) yang terus melakoni usahanya dengan berdagang narkotika jenis sabu, bahkan pelaku disebut sebagai bandar didaerah tempat tinggalnya,.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan,penangkapan pelaku pada hari Selasa (12/7/2022) lalu sekira pukul 17.30.wib tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku berjualan narkotika jenis sabu sabu didaerah Padang Rie Labusel.
Tidak menyia-nyiakan info tersebut petugas dari satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Pria gempal dirumahnya Dusun Kampung Baru Desa Pasir Tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumut saat menunggu pelanggannya
Dalam Penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat pelaku akan dibawa petugas dengan alasan sakit silulitis yang dideritanya, namun, dengan upaya Personil dan Kadus setempat Pak Agustiani akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Ketika dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, Satu unit Hp merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp 10.500.000, Satu buah kotak sendal merk Ando, Satu buah dompet merk Polo warna hitam,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaur mintu Ipda CH Suhartono saat memaparkan pelaku narkotika Jumat (15/7/2022) diruang tunggu Kapolres
Selanjutnya, terang Kapolres, dari keterangan pelaku BH alias Beny yang mengaku telah tiga kali menjual yang Narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, sedangkan yang keempat kalinya belum sempat terjual pelaku telah ditangkap.
“Pelaku menjual Narkotika jenis sabu khusus diwilayah Padang Rie sekitarnya. dan pelaku memperoleh dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim berinisial l yang beralamat di Medan, dengan mendapat keuntungan Rp.15.000.000 perbulan atau Rp. 500.000 setiap harinya,”tutupnya
Kemudian, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap berinisial I warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya
Terhadap pelaku BH alias Beny dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(spi/heri)
No comment