Terduga Pelaku Cabul Terhadap 3 Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Tersangka AH warga Desa sidua–dua Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara Sumut hanya bisa menahan malu saat digelandang Petugas Unit PPA Satreskrim kepolres Labuhanbatu.

Pria 41 tahun itu diamankan petugas dari kediamannya atas dasar laporan orang tua dari 3 anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukannya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti membenarkan, bahwa petugas unit PPA Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku cabul dirumahnya (12/7/2022) lalu.

Adapaun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yakni, berinisal A (5) tahun, S (9) tahun, dan R (7) tahun, yang masing–masing bertempat tinggal di Dusun IV sidua – dua, Desa Sidua–dua Kec.Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu Utara.

“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didamping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia didampingi KBO Reskrim dan Kanit UPPA ketika memaparkan terduga pelaku pencabulan diruang Tunggu Kapolres Kamis (14/7/2022)

Dijelaskan Kapolres, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan terduga pelaku pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban hanya meraba bagian terlarang korban.

Kemudian, lanjut AKBP Anhar, terhadap korban S (9) dan R (7) dilakukan pada bulan Juni, dimana pelaku mengaku meraba bagian terlarang korban memeluk serta mencium korban, dan Perbuatan asusila itu dilakukanutaranya di kediaman Pelaku di Dusun IV sidua–dua, Desa Sidua–dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu utara.

Terhadap korban di damping oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab.Labuhanbatu utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya.

Sementara, tersangka AH kepada awak media mengaku, bahwa perbuatannya itu bermula ketika dia lagi menonton flim dewasa saat menjaga warung di kediamannya,

Disaat bersmaan Pelaku melihat celana sang anak yang melorot saat membeli jajanan, melihat itu, spontan hasrat cabulnya muncul dan menjalankan aksinya kepada korban

“Saat itu saya sedang jaga warung jajanan sambil menonton flim dewasa, berketepatan ada seorang anak membeli jajanan dan saya melihat celana anak itu melorot, melihat itu spontan hasrat ingin mencabuli muncul yang kemudian saya melakukannya dengan cara meraba dan menciun korban, ” Ujar pelaku singkat

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.(spi/heri)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *