Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Teka teki penemuan 20 kg nakotika jenis Sabu-sabu yang dikabarkan tidak bertuan ditemukan nelayan diperairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Kec.panai Tengah Kab. Labuhanbatu pada 22 Juli 2022 lalu berhasil diungkap Tim gabungan Ditres Narkoba Poldasu dan Polres Labuhanbatu.
Dari hasil Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim gabungan, kedua nelayan yang semula menjadi ‘Aktor’ penemu barang haram itu, beralih menjadi tersangka karena menyembunyikan 4 kg sabu dari 20 kg yang mereka beritahu kepada persinel Polsek Panai Tengah.
“penyelidikan narkotika sabu diwilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba, pada tgl 22 Juli 2022 lalu. melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu mengamankan 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus,Kanit I Iptu Eko Sanjaya,Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, dan Kaurmintu IPDA CH.Suhartono saat memaparkan kedua tersangka dan barang bukti dihalaman Satresnarkoba Senin (1/8/2022)
Selanjutnya, sambung AKP Martualesi, guna menindak lanjuti temuan tersebut, Sejak tgl 23 Juli 2022 Hingga tgl 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpinnya, dengan Tim Ditres Narkoba Poldasu Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan JA (46) keduanya Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kab. Labuhanbatu
“Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya kembali menyita 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik kresek hitam berat 3.603,34 Gram, Dan oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha” Ungkap Kasat Narkoba
Selanjutnya, tambah Kasat Narkoba, dari pengembangan, petugas berhasil menyita 24 Kg sabu. adapun dengan rincian yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu,1 Plastik berisi 4 bungkus Narkotika sabu dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka
“Kepada 2 tersangka masih terus dilakukan pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Poldasu dan Polres Labuhanbatu, guna mengungkap dari mana asal barang haram berasal” Tutupnya
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara(spi/Aji)
No comment