Deli Serdang,sinarpagiindonesia.com – Polsek Pancurbatu – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Tiga pria dibekuk dari tempat dan waktu berbeda. Dari ketiga perampok ini ditemukan 1(satu) unit kereta Honda Vario putih BK 5107 MAU tanpa dokumen, satu buah rantai besi yang panjang nya kira-kira 75 cm.
Informasi yang diterima dari kepolisian, Sabtu (20/8) siang, ke-Tiga tersangka masing-masing, HS (21) warga Jl. Sentosa No.100 Dusun I, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, AM (20) warga Jl. Balai Desa, Dusun I, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, dan JT (17) warga Dusun I, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari Juan Pelix Nainggolan (18) warga Jl. Gaharu C 25 No.02, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sesuai Laporan Polisi .No LP/B/265/VIII/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dalam laporannya itu korban mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, pada Rabu (17/8) sekira pukul 16.30 Wib lalu.
Awalnya, korban dan teman temannya satu sekolah antara lain Arya Dira, Rofiel Sanjaya dan Arnold Josef dengan mengendarai kereta berboncengan turun dari Penatapan Tanah Karo hendak pulang ke rumah mereka masing masing.
Saat melintas di Jalan Jamin Ginting Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancurbatu, korban dan teman-temannya dihadang oleh para tersangka.
Namun, korban dan teman-temannya tidak berhenti. Karena kesal kemudian para tersangka dengan berbonceng 3 naik Honda Vario putih mengejar korban dan teman-teman nya.
Lalu, tersangka Jesin Tarigan menunjang korban, sehingga korban terjatuh. Ketika korban terjatuh, tersangka Heru Siahaan menabrak korban dengan menggunakan kereta yang dikendarainya. Disusul kemudian tersangka Aldo Damanik memukul kendaraan milik korban dengan menggunakan rantai.
Begitu ada kesempatan korban melarikan diri dan meninggalkan keretanya di TKP. Para tersangka pun menggasak kereta Honda 150R BK 4495 AJN milik korban.
Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi A Karo-sekali, SH yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Aldo Damanik dan Jesin Tarigan tak jauh dari TKP, sekira pukul 20.20 Wib. Setelah dilakukan pengembangan, petugas meringkus tersangka Heru Siahaan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Tuntungan, Jumat (19/8) sekira pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH saat dikonfirmasi mengatakan, ke-tiga tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kepada para tersangka ini diterapkan pasal 365 ayat (2) Jo. 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut, Sabtu 20/8/2022 Sore.(spi/ldi)
No comment