Batam,sinarpagiindonesia.comTim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKORKASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal.
Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 jutabatang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkapoleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam.
Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galangpada Senin, (4/10).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillahmemberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMAtersebut.
“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan PulauGalang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatanbarang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas talidari pelabuhan.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telahdikandaskan,” jelas Rizki.Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskankapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search andRescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SBStar. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Kemudianbarang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secaramendalam.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis SigaretPutih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin(SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapidengan dokumen kepabeanan dan cukai.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luarkawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barangyang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidakdilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganyaberasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” – ujar Rizki.
Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusanBea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diwilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagipara penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.***(spi/tim)
No comment