Rehab RKB SMKN 1 Penanggalan Dipertanyakan Pekerjaannya

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Rehab pembangunan RKB SMKN 1 Penanggalan kecamatan penanggalan kota Subulussalam patut di pertanyakan di publik.pekerjaan proyek  RKB SMKN 1 Penanggalan Terpantau masih  dalam situasi pekerjaan, namun pekerjaan belum  di lanjutkan oleh pihak tukang dari pemborong,namun atapnya sudah di lepas atau di buka . bahkan pekerja tidak ada satu orang pun untuk di konfirmasi di lokasi.dalam pantauan wartawan di lapangan senin.31/10/2022 sekitar pukul 11 wib.siang.

Proyek pembangunan RKB SMKN 1 Penanggalan patut menjadi pertanyaan publik,karena dalam pantauan wartawan di lapangan tidak terlihat di pasang papan proyek oleh pihak pemborong. atau kontraktor yang pengelola Consultants CV. Tertentu.

Untuk memperjelas pekerjaan rehab RKB SMKN 1 Penanggalan . wartawan mempertanyakan pekerjaan tersebut kepada kepala sekolah SMKN 1 Penanggalan . Rahmawati di ruang kerjanya. Beliau  mengatakan proyek Pembangunan rehab RKB SMKN 1 Penanggalan yang dua ruang tersebut.pihak sekolah hanya penerima manfaat  nantinya katanya.dan juga dana yang di Anggarkan saya persis belum tau.karena papan informasi proyek tidak ada di pasang oleh pemborong. dan pekerjaan tersebut sudah satu minggu di buka atapnya sampai hari ini belum juga dilanjutkan pekerjaan tersebut.bahkan mengenai RAB proyek pun tidak saya ketahui.apa saja yang mau di rehab jelas Kepsek.

Sesuai dengan peraturan perundang undangan pemerintah.didalam sebuah perkejaan pembangunan proyek.pemerintah   baik itu fisik bangunan atau rehab perlu transparansi terhadap umum dan publik untuk mengetahui, maka pihak pemborong dari konsultan agar memasang papan informasi proyek. apakah anggaran dari mana untuk di bangunkan.dan CV atau PT mana yang mengerjakan.

Maka proyek pembangunan rehab RKB SMKN 1 Penanggalan tersebut.diduga sudah mengangkangi tentang UU KIP.
no.14 tahun 2008. (Keterbukaan Informasi publik)  dan  peraturan Presiden.(Perpres) .no.70 tahun 2012.tentang perubahan kedua.atas Perpres no.54 Tahun 2010. tentang pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Sesuai dengan pantauan wartawan di lapangan .maka perlu pihak dinas pendidikan provinsi Aceh untuk hal sesuatu  yang tidak transparan informasi penggunaan anggaran negara. pembangunan rehab RKB SMKN 1 Penanggalan tersebut.apa di inginkan publik dan masyarakat lingkungan tentunya keterbukaan informasi publik  melalui papan proyek untuk di pasang di lokasi pembangunan.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *