Medan,sinarpagiindonesia.com – SMAN 3 Medan diduga menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada dua siswa tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP). Kebijakan tersebut menuai keberatan dari orang tua siswa yang mempertanyakan prosedur pemberian sanksi serta dasar keputusan pihak sekolah.
Persoalan ini mencuat setelah pada 18 Agustus 2026 sebanyak 29 siswa disebut mendapatkan sanksi disiplin terkait dugaan pelanggaran tata tertib sekolah. Dari jumlah tersebut, 27 siswa disebut menerima surat peringatan, sementara dua siswa lainnya diduga langsung mendapatkan surat DO.
Perbedaan pemberian sanksi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi orang tua kedua siswa. Mereka mempertanyakan apakah sebelum keputusan DO dijatuhkan telah dilakukan tahapan pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, serta pemberian kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kesalahan.
Informasi mengenai dugaan pemberian surat DO tersebut diperoleh awak media dari orang tua siswa pada 20 Agustus 2026. Pihak keluarga mempertanyakan alasan anak mereka mendapatkan sanksi paling berat, sementara siswa lainnya disebut terlebih dahulu menerima SP.
Bermula dari Kegiatan Tournament
Persoalan tersebut disebut bermula dari kegiatan SMAN 3 Axis Tournament yang berlangsung pada 7 Agustus 2026. Kegiatan itu diikuti sejumlah siswa SMAN 3 Medan dan disebut didampingi seorang guru olahraga berinisial N.
Setelah kegiatan selesai, para siswa disebut membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat ketentuan mengenai kepulangan siswa yang mengharuskan mereka kembali terlebih dahulu ke sekolah sebelum pulang ke rumah.
Peristiwa tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari persoalan tata tertib yang berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah siswa.
Yang menjadi sorotan orang tua bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan perbedaan perlakuan terhadap 29 siswa. Sebanyak 27 siswa disebut mendapatkan SP, sedangkan dua siswa lainnya diduga langsung menerima surat DO.
Orang tua mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai aturan yang digunakan pihak sekolah. Mereka juga mempertanyakan apakah kedua siswa telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
Jika memang terdapat pelanggaran tata tertib, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, orang tua berharap proses tersebut dilakukan secara transparan, terukur dan proporsional, serta memberikan ruang kepada siswa dan keluarga untuk mengetahui dugaan pelanggaran dan menyampaikan klarifikasi.
Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Medan guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan keterangan substantif.
Kepala sekolah maupun pihak humas disebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang tidak berada di tempat. Upaya memperoleh informasi melalui petugas piket, sekuriti, guru maupun siswa juga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
Kedatangan awak media disebut telah dicatat dalam buku tamu piket. Namun, awak media belum mendapatkan akses kepada pihak yang berwenang memberikan klarifikasi.
Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah, dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut masih menjadi pertanyaan.
Minta Disdik Sumut Evaluasi
Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara diminta melakukan evaluasi terhadap dugaan penerapan disiplin di SMAN 3 Medan, khususnya terkait proses pemberian sanksi kepada dua siswa yang disebut langsung mendapatkan surat DO tanpa melalui SP.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan terhadap siswa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui prosedur yang jelas, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta kepentingan pendidikan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan. Kinerja kepala sekolah dan pihak terkait juga dinilai perlu dievaluasi secara objektif apabila terbukti terdapat mekanisme pembinaan atau pemberian sanksi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai sejumlah hal, di antaranya apa dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut, mengapa keduanya tidak mendapatkan SP seperti 27 siswa lainnya, serta apakah seluruh tahapan pemanggilan, pemeriksaan dan pembinaan telah dilakukan sebelum keputusan DO diterbitkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah maupun menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Persoalan utama yang perlu mendapatkan penjelasan adalah prosedur, dasar keputusan dan konsistensi penerapan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Medan masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat keterangan baru dari pihak sekolah, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.(spi/yudi)









