Medan,sinarpagiindonesia.com –Dugaan adanya siswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester akibat persoalan tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan mendapat sorotan.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia dan Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Adi Warman Lubis mengatakan, persoalan itu diketahui setelah dirinya menerima informasi dari wali kelas salah seorang siswa melalui pesan WhatsApp. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan kewajiban pelunasan SPP sebelum peserta didik mengikuti ujian.
Saat itu, Adi mengaku telah menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran akan diselesaikan. Namun setelah berada di Medan, dirinya memilih mendatangi sekolah untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Saya datang ke sekolah untuk meminta penjelasan langsung. Dari keterangan yang saya terima, disebutkan bahwa siswa yang belum melunasi SPP tidak diperbolehkan mengikuti ujian,” kata Adi Warman Lubis dalam wawancara, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena menyangkut hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan meminta kejelasan mengenai pihak yang memberikan arahan.
“Kalau memang ada kebijakan seperti itu, tentu harus diketahui dasar aturannya dan siapa yang memberikan perintah,” ujarnya.
Adi Warman Lubis kemudian berupaya menemui Kepala SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun setelah menunggu, dirinya belum berhasil bertemu dengan kepala sekolah maupun pihak humas sekolah.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan itu harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan administrasi sekolah tidak seharusnya menghilangkan hak siswa untuk mengikuti proses pembelajaran maupun ujian.
“Kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Adi Warman Lubis menyatakan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan dan penelusuran.
“Kami ingin masalah ini mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapatkan jawaban.
Adi berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua.
Hingga berita ini dimuat, pihak SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan larangan siswa mengikuti ujian akibat persoalan tunggakan SPP tersebut.(spi/red)







