Sergai,sinarpagiindonesia.com – Sekitar 300-an warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, dan sekitarnya diduga menjadi korban janji oknum-oknum penggarap lahan HGU afdeling 2 PTPN 2 kebun Melati. Setiap bulan mereka dikutip dana sebesar Rp.50.000 per KK dengan dalih untuk biaya swadaya perjuangan mendapatkan lahan di areal afdeling 2.
Hal itu terungkap dari pengakuan sejumlah warga Bingkat yang menyaksikan pembuatan parit batas areal di Afdeling 2 persis di Simpang empat Pegajahan. Atas nama warga dan kelompok tani dan didukung sejumlah anggota ormas, warga sempat berusaha menghalangi alat berat yang sedang melakukan penggalian parit batas. Namun atas himbauan petugas Pengamanan dan SPP PTPN 2 yang dikomandoi Ketua Umum SPP PTPN 2 Mahdian Triwahyudi akhirnya warga mundur dan meninggalkan lokasi. Saat itulah sebagian mereka mengungkapkan adanya pengutipan yang dilakukan oknum tertentu dengan dalih untuk dana perjuangan.
Disebutkan, selama ini warga dikoordinir dalam kelompok tani dengan dalih memperjuangkan lahan seluas 30 hektar di areal tanaman kelapa sawit berusia 6 tahun itu. Jika berhasil masing-masing warga dijanjikan lahan setengah sampai satu Rante per KK. Padahal lahan yang dijanjikan itu adalah bagian dari areal HGU No.61 PTPN 2 kebun Melati. Di Afdeling 2 yang luasnya 640,08 hektar saat ini seluruhnya merupakan areal kelapa sawit produktif.
“Pembuatan parit batas areal kebun ini dimaksudkan untuk mempertegas areal HGU kita. Kami hanya bisa menghimbau agar warga masyarakat tidak mudah terkecoh dengan bujukan oknum-oknum yang menjanjikan bisa mendapatkan lahan di areal HGU PTPN 2. Semua janji itu tidak benar. HGU adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan PTPN 2,” jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan saat dihubungi di areal afdeling 2 kebun Melati, Kamis siang (15/12).
Sementara itu proses pembuatan parit batas di areal HGU afdeling 2 kebun Melati akan berlangsung beberapa hari ke depan.*(spi/red)
No comment