Sudah Divonis Hukuman Mati,Kapan Exsekusi Sambo Berlangsung?

Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mencapai puncaknya saat Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Vonis hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebutpun dinilai sebagian besar masyarakat sudah sesuai.

Bahkan, seperti tidak sabar, pencarian dengan kata kunci “kapan eksekusi sambo” pun meningkat di mesin pencarian Google sejak Rabu (13/2/2023).

Masyarakat seolah tidak sabar menunggu vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), tersebut ditindaklanjuti.

Namun, untuk menemukan jawabannya, kita harus menyimak beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman vonis mati karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu Iman Santoso,Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,”tutur Wahyu melanjutkan.

Eks anggota Polri tersebut dinilai terbukti melanggarPasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, mantan jenderal bintang dua tersebut jugadinilai terbuktimelanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP karenaterlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Hanya saja, untuk menjawab pertanyaan “kapan eksekusi sambo” kita harus memahami bahwa meski telah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan beberapaupaya hukum lagi.

Upaya hukum yang dimaksud meliputi upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi serta upaya hukum luar dalam bentuk peninjauan kembali.

Upaya hukum ini diatur secara sah dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan penjelasan sebagai berikut.

1) Banding adalah proses hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau jaksa jika merasa tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan negri.

Di pengadilan tinggi, hakim akan memutuskan untuk memperkuat, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negri.

2) Permohonan Kasasi Permohonan kasasi adalah proses hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau jaksa jika merasa tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Kasasi juga dapat diajukan tanpa melalui proses banding terlebih dahulu.

Jika permohonan kasasi diterima, maka putusan pengadilan yang diminta kasasi akan dibatalkan oleh MA.

3)Peninjauan kembali adalah suatu tindakan hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana atau warisnya atas putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kecuali putusan bebas atau yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Proses permintaan peninjauan kembali tidak menunda atau menghentikan eksekusi putusan.

Menunggu puluhan tahun

Kembali pada pertanyaan tentang kapan hukuman mati Ferdy Sambo akan diekseskusi?

Pertanyaanpertama yang harus dijawab adalah apakah Ferdy Sambo akan melakukan upaya hukum dan berapa lama juga proses dari setiap upaya hukum yang akan dilakukan mantan jenderal tersebut.

Setelah segala upaya hukum tersebut dilakukan dan dengan asumsi bahwa hukumannya tidak berubah, maka secara ideal, Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati lima tahun setelah upaya hukum terakhir dilakukan.

Melansir dari komnasham.go.id, Selasa (14/2/2023),Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam menyebut bahwa angka tersebut diperoleh melalui riset di lapangan dan juga merujuk pada saran dari Ditjen PAS.

“Angka 5 (lima) tahun ini berasal dari pertimbangan proses dan skema pembinaan. Orang ketika dibina dengan skema Ditjen PAS, bisa dipastikan selama 5 (lima) tahun apakah orang tersebut berubah secara substansial, pura-pura berubah atau tidak ada perubahan,”papar Anam.

Namun, bagaimana fakta di lapangan? Pada Juni 2020, Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) mencatat bahwa ada 60 terpidana hukuman mati yang menunggu eksekusi selama lebih dari 10 tahun.

Hal ini diumumkan untuk memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.

“Semua 60 terpidana mati tersebut sudah menunggu eksekusi dalam waktu yang cukup lama, yaitu lebih dari 10 tahun dengan kondisi tempat penahanan yang buruk,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui pernyataan tertulis pada Jumat (26/6/2020).

ICJR juga mengungkapkan bahwa lima dari 60 terpidana mati tersebut sudah menunggu eksekusi selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada satu terpidana yang menunggu selama hampir 40 tahun.

Jadi, setelah melihat data-data yang dipaparkan di atas, kira-kira bagaimana Anda akan menjawab pertanyaan “kapan eksekusi sambo?”. (spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *