Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa Kemarin (21/2/2023) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dalam replik tersebut, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana. sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam siaran pers Rabu (22/2/2023).
Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum. “Sumber Puskenkum Kejagung” (spi/bmbg/lucky)
No comment