Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023). adapun ke 7 Orang Saksi yang di periksa yaitu:
1. K selaku VP Legal PT Sigma Cipta Caraka.
2. RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
5. SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka. Ungkap Ketut Sumedana kepada awak media.
Lanjutnya Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 Sampai dengan 2018, pungkas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment