Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi lagi.
Kelima Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Senin (22/5/2023) mengungkapkan ke awak media, adapun saksi- saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1. ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
3. RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
4. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, tutup Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment