Kapuskopkar ” A” menerangkan bahwa Perkebunan Sei Balai pada awalnya merupakan milik Ny. Puspa Diana Simanjuntak dengan nama Perusahaan PT. Bintang Asia Baru dan PT. Banuarea yang dikenal dengan Kebun Sei Balai I seluas 1.710 Ha dan Sei Balai II seluas 2.207 Ha yang berstatus HGU (SK Menteri Pertanian dan Agraria No. SK.II/35/Ka Tgl 15 Agustus 1962).
“Pada Tahun 1973 PT. Perkebunan VI Pabatu menawarkan kerjasama kepada Kodam II/BB (sekarang Kodam I/BB) untuk membuka perkebunan kelapa sawit dengan sistem Small Holder (Kebun yang dikelola secara kolektif tidak dikapling secara perorangan) dan sebagai Resetlement (Pemukiman Kembali) bagi anggota TNI AD yang berstatus aktif menjelang MPP, MPP dan Pensiun, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit sekaligus berfungsi sebagai Titik Kuat (Strong Point) disepanjang Pesisir Pantai Timur”, jelas Kapuskopkar “A” BB.
Selanjutnya Kapuskopkar “A” BB menjelaskan Kodam II/BB (sekarang Kodam I/BB) memiliki gagasan untuk memanfaatkan lahan milik Ny. Puspa Diana Simanjuntak yang sudah terlantar dengan cara melakukan pendekatan, dan ditemukan kesepakatan ganti rugi kebun Sei Balai sebesar Rp 75.000.000,00, yang dibayar melalui Kuasa Hukum Ny. Puspa Diana Simanjuntak yaitu Ny. Ani Abbas Manoppo, S.H.
“Atas dasar tersebut, Kodam II/BB Cq. Puskopad dam II/BB (sekarang Puskop Kartika ”A” BB) mengajukan permohonan HGU atas Perkebunan Sei Balai I seluas 1.710 Ha dan Sei Balai II seluas 2.207 Ha, sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.II/35/Ka/A/43 tanggal 21 April 1976 tentang pembatalan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.II/36/Ka dan Nomor SK.II/35/Ka masing-masing tanggal 15 Agustus 1962 sehingga tanah perkebunan tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara,” jelas Kapuskopkar “A” BB
Pada akhir penjelasan Kapuskopkar “A” menerangkan bahwa Surat Keputusan Hak Guna Usaha atas aset Perkebunan Sei Balai telah diperbaharui dengan Nomor : 68-HGU-BPN RI-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang pemberian Pembaharuan Hak Guna Usaha atas Nama Puskopad “A” Dam I/BB (sekarang Puskop Kartika “A” BB) atas tanah di Kabupaten Batubara selama 30 Tahun yang akan berakhir 31 Desember 2037.
Sumber : Puskopkar “
No comment