Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Dengan leluasanya angkutan armada batubara yang melintas jalur umum lintas tengah khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lampung utara banyak menuai sorotan.
Dirinya menilai forkopimda harus memiliki ketegasan untuk memberlakukan larangan mobil angkutan batubara melintasi Jalan lintas kabupaten maupun provinsi karena berdampak kerugian pada masyarakat.
“Apa keuntungan bagi masyarakat Lampura dengan pembiaran mobil batubara melintas, atau memang semua sudah ada main mata” tegas Syarifuddin Ketua LSM Gempur.
Kemudian Dia melanjutkan bahwa mobil batubara yang overload akan menyebabkan jalan rusak parah dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sepatutnya mereka (mobil) buat jalan sendiri khusus tambang, jangan hanya numpang lewat. APH juga harusnya mendukung SKB forkopimda itu jangan diam saja.
Masih ungkap A.Syaripudin selaku Ketua LSM GEMPUR LU, bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan permasalahan ini kepemerintahan pusat yang di tujukan ke Presiden,Kapolri, Panglima,Menteri PUPR,Kajaksaan Agung,Ketua KPK, pungkasnya.
(spi/red)
No comment