Bagansiapiapi, www.sinarpagiindonesia.com – DPD LSM GRPPH-RI Kabupaten Rokan Hilir kembali melaporkan perkara dugaan tindak pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Rohil ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Senin 01 Agustus 2023.
Surat laporan dengan Nomor :05 /DPD/GRPPH- RI/RH /2023 melaporkan prihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dari Kegiatan Di Dinas PUTR Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017-2020
Salam dan doa
Alhamdulillah, kami Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir melaporkan kepada bapak / Ibu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir C/Q Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang di duga telah di lakukan oknum-oknum Pejabat Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir pada tahun tersebut. Demikian ungkap Ketua DPD LSM GRPPH-RI Bambang Irawan.
Menurut Bambang, sesuai dengan UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP pihaknya melaporkan
1. Dugaan penyimpangan proyek lampu jalan & taman dan pemeliharaan taman Dinas PUTR Rokan Hilir tahun anggaran 2017-2020
– Anggaran tahun 2017-2020 : 19.295.483.121,-
– Realisasi tahun 2017-2020 : 15.413.949.476.
Adapun dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak terkait pengadaan/ pemeliharaan / pemasangan lampu jalan / taman tahun 2017-2020 diantaranya terkait dengan pemasangan kabel,jenis kabel,jumlah control panel dan jenis lampu yang di pasang, tambah Bambang di dampingi Sekjennya Amiruddin
Kemudian disampaikan nya juga, Adanya dugaan pinjam pakai perusahan,dimana proyek / pekerjaan pengadaan / pemeliharaan /pemasangan lampu jalan taman ini di duga di kerjakan oleh oknum dinas PUTR Rokan Hilir beberapa waktu yang lalu.
2. Adanya dugaan Mark up pada proyek pengadaan / pemasangan lampu hias di kota Bagansiapiapi( Data Terlampir)
3. Adanya dugaan Mark up pada beberapa pekerjaan pemeliharaan /pembangunan taman Dinas PUTR Rokan Hilir tahun anggaran 2017-2020 ( Data Terlampir)
Oleh karena itu, Kami dari LSM GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir meminta kepada bapak/ibu selaku kepala kajari Rohil untuk secepat nya memproses dalam dugaan korupsi dari kegiatan di Dinas PUTR Rohil tahun anggaran 2017-2020 agar dapat kiranya bapak memberikan penjelasan kepada kami sejauh mana progres laporan tersebut dan kami akan menyebar luaskan ke media masa yaitu media online,maupun media cetak dan media lainnya.
dan akan kami tembuskan laporan ini ke
1.Kejati Riau di Pekanbaru
2. Aswas Kejati Riau di Pekanbaru
3. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
4. Jamwas Kejaksaan Agung di Jakrta
5. KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.
(spi/red)
No comment