Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.
Hal itu di ungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. Dalam siaran pers Senin (7/8/2023) disebutkan Ketut, adapun kedua orang saksi yang di periksa yaitu:
1. E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan.
2. LK selaku Karyawan Swasta Legal Wilmar.
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, Adapun saksi E dan Saksi LK diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022, ringkas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment