Lampura,sinarpagiindonesia.com – Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di rumahnya, Rabu (22/11/2023), sekitar pukul19.30 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4, 62 Gram yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka adalah berinisial SI alias Yadi (36), warga Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Waluyo mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis (23/11/2023), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.
“Alhamdulilah saat dilakukan pengrebekan pihaknya dapat mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di rumah tersangka,”ujarnya.
Kasat menjelaskan karena kedapatan barang bukti tersangka langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui barang bukti tersebut di pasok dari luar daerah Lampung Utara dan rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan.
“Tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan dirinya adalah seorang residivis pada tahun 2019 lalu,”terangnya.(Spi/As/*)
No comment