Subulussalam,sinarpagiindonesia.com –Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pemerkosaan anak berinisial Er (18) terpaksa dihentikan di tengah proses di Kota Subulussalam, Rabu (7/10/2026). Hingga eksekusi dihentikan, terpidana baru menerima 85 kali cambukan dari total 206 kali yang dijatuhkan.
Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Agung Komplek Perkantoran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam selaku pelaksana. Penghentian dilakukan atas rekomendasi tim medis yang memantau kondisi fisik terpidana selama proses berlangsung — dinyatakan tidak sanggup melanjutkan sisa hukuman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Yusril Ardi S.Kom., S.H., menjelaskan bahwa vonis asli berupa 210 kali cambuk, dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 206 kali.
“Angka tersebut setelah dikurangi empat bulan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Yusril.
Karena kondisi fisik tidak memungkinkan, sisa cambukan yang belum dijalani akan dijadwalkan ulang pada waktu lain.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Nomor 8/JN/2026/MS.Sus. tertanggal 9 September 2026, Er terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Perbuatannya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .
Majelis Hakim menjatuhkan uqubat ta’zir utama berupa, Cambuk 210 kali (dikurangi masa tahanan → 206 kali), Penjara 210 bulan, Seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman penjara, Terdakwa tetap ditahan.
Jurnalis (spi/muji)








