Home / Semua Berita / Nasional / Jakarta / Founder KSAS Sambangi KPK,Soroti CPO Mangkrak di Aceh Singkil

Founder KSAS Sambangi KPK,Soroti CPO Mangkrak di Aceh Singkil

Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Pemerhati Daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Kedatangannya membawa sejumlah laporan dugaan persoalan tata kelola anggaran dan aset daerah, dengan persoalan fasilitas dan industri Crude Palm Oil (CPO) yang mangkrak di Aceh Singkil menjadi salah satu fokus utama.

Budi Harjo meminta KPK dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan CPO dari sisi bangunan atau fasilitas yang tidak berfungsi, tetapi juga menelusuri asal-usul anggaran, proses pembangunan atau pengadaan, pengelolaan aset, pemanfaatan fasilitas, hingga potensi kerugian negara apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

Menurut Budi Harjo, keberadaan fasilitas yang menggunakan uang negara namun tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya patut menjadi perhatian serius.

“Kami mempertanyakan, uang negara sudah dikeluarkan, fasilitas CPO dibangun, tetapi kalau kemudian mangkrak dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat, maka harus ada penjelasan yang terang. Ke mana anggarannya, bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, dan mengapa fasilitas tersebut bisa sampai tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi Harjo.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Namun, menurutnya, dugaan persoalan dalam pengelolaan fasilitas CPO tersebut layak diperiksa secara serius, terutama apabila terdapat penggunaan APBN, APBA, APBK, maupun sumber keuangan negara atau daerah lainnya.

Jangan Sampai Uang Negara Berakhir Jadi Bangunan Mangkrak

Budi Harjo menilai, persoalan CPO tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengapa fasilitas tersebut tidak beroperasi. Lebih jauh, perlu ditelusuri apakah sejak awal perencanaan hingga pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan.

“Kalau memang ada kesalahan perencanaan, harus dijelaskan. Kalau ada persoalan pengelolaan, harus dibuka. Kalau ada aset negara atau daerah yang terbengkalai, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Dan kalau dalam prosesnya ditemukan indikasi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat Aceh Singkil berhak mengetahui berapa total anggaran yang telah dikucurkan untuk fasilitas CPO tersebut, dari mana sumber dananya, siapa pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta berapa nilai aset yang saat ini masih tersisa.

Minta KPK Telaah Secara Objektif

Budi Harjo menyampaikan laporan tersebut kepada bagian pengaduan masyarakat KPK RI dan berharap lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan telaah sesuai kewenangannya.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami membawa informasi dan meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan sampai persoalan itu dibiarkan,” katanya.

Selain persoalan CPO, Budi Harjo juga membawa tiga laporan lainnya, yakni dugaan kejanggalan pembelian lahan Sekolah Rakyat, penggunaan Dana BTT sekitar Rp4 miliar, serta bantuan Presiden berupa daging kurban yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

Namun, persoalan CPO menjadi salah satu perhatian utama KSAS karena menyangkut pemanfaatan aset dan anggaran yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Budi Harjo menegaskan KSAS akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan uang negara.

“Kami ingin sederhana saja: kalau uang negara sudah dikeluarkan, masyarakat harus tahu hasilnya. Jangan sampai anggaran besar hanya meninggalkan fasilitas yang kemudian mangkrak. Kalau ada yang perlu diperiksa, periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.(spi/muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *