Dewan Pers Minta Pemisahan Propesi,Jurnalis di Minta Mundur Dari LSM Atau Ormas


Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Maraknya kasus perangkapan profesi di kalangan jurnalis menjadi perhatian serius Dewan Pers. Fenomena di mana seorang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM atau Ormas telah mendapatkan sorotan tajam dari pihak Dewan.

Dewan Pers menghimbau seluruh jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan LSM atau Ormas tertentu, baik sebagai anggota maupun pengurus, untuk mengundurkan diri dari aktivitas tersebut. Langkah ini diambil karena aktivitas semacam itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membuat mereka merasa tidak nyaman dan terganggu oleh campur aduk antara kegiatan jurnalistik dan agenda LSM atau Ormas.

Banyak wartawan yang merangkap sebagai pengurus LSM atau Ormas cenderung mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda LSM atau Ormas, mengakibatkan tercedernya independensi Dewan Pers. Hal ini merugikan profesi wartawan dan merusak citra kebebasan pers, karena terdapat oknum-oknum yang menggunakan jubah pers untuk melindungi praktik-praktik melawan hukum.

Dewan Pers, melalui imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menegaskan pentingnya menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik. Dalam imbauan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa meskipun hak menjadi aktivis LSM atau Ormas dijamin oleh konstitusi, wartawan atau jurnalis seharusnya mampu membedakan dan memisahkan kepentingan keduanya.

Lebih lanjut, Dewan Pers menyarankan agar wartawan yang terlibat dalam LSM atau Ormas tersebut sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dewan Pers juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal-pasal tersebut mencakup prinsip-prinsip independensi, akurasi, keseimbangan, dan ketepatan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan juga diingatkan untuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber sebagai bentuk cara-cara profesional dalam kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers berharap agar himbauan ini dapat menjadi panduan bagi seluruh jurnalis di Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

(SPI/A.Gulo)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *