Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lampung Utara dibekuk satresnarkoba polres Lampung Utara.
Ke Enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap polisi dibeberapa tempat berbeda.
Kasat narkoba AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat di hubungi membenarkan tim nya telah mengamankan pelaku narkoba tersebut.
“Iya benar, pada hari Jumat 23 Februari 2024 tim opsnal kita telah mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di berbagai lokasi,” kata AKP Widodo Prasojo, Rabu (28/2//2024).
Lanjut Kasat, pertama pada hari Jumat pukul 15.30 Wib tim opsnal mengamankan WF (27) di Jalan Kesehatan Tanjung Aman dengan barang bukti 2 paket sabu bruto 0.34 gram.
Kemudian dilokasi yang sama tim kembali mengamankan DH (31) dengan barang bukti 10 paket sabu bruto 1.74 gram dan 2 buah timbangan digital.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mengamankan bandar sabu RS (36) di jalan Pahlawan dengan barang bukti 3 paket sabu, 1 bundel plastik klip dan 1 buah centong.
Tidak berhenti di situ kata kasat, tim opsnal kembali mengamankan DS (24), PRM (24) dan FC (38) dengan barang bukti 1 buah pirek kaca yang masih berisikan sabu dan 1 buah alat hisap atau bong saat berada di rumah yang beralamat di jalan kesehatan Tanjung Aman.
“Kini ke enama pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya
(spi/tim)
No comment