Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Inspektur Lampura hadiri pemanggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jasa konsultasi konstruksi 2021/2022 di lingkungan Inspektorat setempat.
Dalam pantauan Awak media, Inspektur M. Erwinsyah tiba di gedung Adyaksa pukul 08.00WIB mengendarai mobil jenis Fortuner namun hingga saat pukul 14.00 WIB pemeriksaan belum selesai.
“Sekitar jam delapan tadi rombongan Inspektur datang ke Kejaksaan menggunakan mobil Fortuner tapi plat nya hitam sepertinya bang” ujar salah satu narasumber yang berada dilokasi, Jumat (03/05/2024).
Hingga saat ini belum ada tanda – tanda pemeriksaan telah selesai, hanya saja di gedung Kejari Lampura nampak sejumlah awak media yang meliputi peristiwa tersebut dan belum ada pengamanan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya pada Selasa (30/04) lalu, kepala LPTS yang dijadwalkan pemeriksaan atau pemanggilan kedua langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan kelas IIB Kotabumi Lampura dan Inspektur Lampura saat itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasie Intel Kejari Lampura juga menegaskan dalam konferensi persnya agenda pemanggilan ketiga dijadwalkan untuk Kepala Inspektorat Lampura.
“Dalam Minggu ini kita jadwalkan pemanggilan ME selaku Inspektur dan apabila dalam pemanggilan ketiga tidak hadir maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku” jelas Guntoro Jajang Saptodie.
(spi/as)
No comment