Warga Bumiraya Lampura Minta Pabrik Somel Ditutup Karna Tidak Memiliki Izin Lingkungan, Pemilik : Ijin Saya Lengkap


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Warga Desa Bumiraya Abung Selatan tepatnya dusun Tanjung Sari keluhkan industri mesin kayu (Somel) dilingkungan mereka karena dianggap mengganggu dan tidak memiliki izin lingkungan baik dari warga tanjunng sari maupun dari rt 01 yang mana atas produksi somel tersebut menimbulkan kerugian sehingga meminta pihak terkait menutup pabrik tersebut.

Sejumlah warga Tanjung Sari RT 01 RW 01 Bumiraya itu telah mengadukan keberatan mereka terkait aktifitas mesin Somel itu ke perangkat desa namun belum memiliki titik terang karena selain menimbulkan kebisingan pabrik tersebut dianggap mencemari lingkungan.

Sahril (59) ketua RT 01 membenarkan bahwa sejumlah warga nya telah melakukan pengumpulan tandatangan untuk meminta penutupan industri Somel itu sebelum adanya kesepakatan antara warganya dengan pemilik Somel.

“Intinya warga minta pabrik (Somel) itu ditutup sementara karena sudah sangat menggangu warga yang berdekatan dengan pabrik, sebab selain bising karena mesin kayunya sangat banyak juga menimbulkan debu yang mencemari lingkungan serta sampai detik ini kami warga belum pernah menanda tangani izin atas berdirinya pabrik tersebut baik melalui Rt yang lama maupun yang sekarang ini” ujar Sahril, Rabu (24/07/2024).

Kepala dusun setempat juga mengamini nya karena warga telah merasa geram karena pemilik pabrik kayu itu pernah diundang kekantor desa namun tidak pernah hadir untuk mencari solusi permasalahan itu.

“Sebetulnya harus duduk bersama antara warga Tanjung Sari dan pemilik pabrik agar dampak dari pencemaran lingkungan itu tidak merugikan masyarakat” imbuh Khoiri selaku Kadus Tanjung Sari.

Warga lainya mengatakan bahwa limbah pabrik itu apabila musim penghujan mengotori aliran kali kecil di belakang pabrik.

Menanggapi keluhan itu, Hayadi selaku pemilik pabrik kayu mengatakan bahwa aktifitas pabrik atau industri rumahannya telah berjalan selama 6 tahun namun baru sekarang terjadi penolakan warga.

“Semua surat ijin saya lengkap bang, mulai dari lingkungan sampai ke Dinas Perizinan satu pintu Pemkab Lampura bahkan saya mempersilahkan masyarakat sekitar yang memerlukan kayu bakar sisa pengolahan kayu untuk dimanfaatkan tanpa meminta imbalan apapun” terangnya.

Selain itu lingkungan pabrik kayunya berada di Dusun 02 dan tidak berbatas langsung dengan warga Tanjung Sari karena diseberang Kali kecil.

“Kalo kebisingan pastinya iya bang, dan saya akan segera usahakan untuk meminimalisir agar suara mesin tidak terlalu menggangu namun kalo untuk menutupnya dasar nya apa karena usaha saya ini juga untuk menghidupi pekerja di lingkungan kami (dusun dua)” pungkasnya.

Hayadi juga menuturkan bahwa klaim warga dirinya tidak pernah hadir di kantor desa untuk membahas hal itu tidaklah benar bahkan dirinya menuding warga yang tak ingin duduk bersama membicarakan hal itu.

“Saya sudah datang memenuhi panggilan pihak desa namun warga yang komplain malah tak datang” pungkasnya.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *