Bagansiapiapi, www.sinarpagiindonesi.com – Atas nama LSM DPD GRPPH-RI Kabupaten Rokan Hilir, Bambang Irawan memasukan surat Permohonan Informasi terkait Perkembangan Laporan Nomor 08/DPD/GRPPH-RI/RH/2023 di Kejari Rohil
Surat SP2HP dengan nomor 26/DPD/GRPPH-RI/RH/2024 ditujukan Kajari Rohil C/q Kasi Pidsus Rokan Hilir beserta staf jajaran tersebut disampaikan oleh Ketua LSM DPD GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan. Senin (12/8/2024).
Hari ini, kami memohonkan informasi terkait Perkembangan Laporan Nomor 08/DPD/GRPPH-RI/RH/2023 dalam dugaan Korupsi di lingkungan RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi tahun anggaran 2022 karena diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP., ujar Bambang Irawan
Kepada media ini dijelaskan Bambang, besar harapan pihaknya selaku Mitra, agar surat ini dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Mohon maaf atas salah dan khilaf, untuk perhatiannya diucapkan terimakasih, pungkasnya.
(spi/red)
No comment