Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Lampung utara telah melaksana eksekusi uang pengganti dalam perkara Korupsi mantan Kadis Kseshatan dr. Maya Metissa, M.kes binti djanah yusuf.
Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1127 Pk /Pid.Sus/2023 Tanggal 30 November 2023 Terpidana Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp.2.110.443.500,- (Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Adapun Pembayaran Uang Pengganti Tersebut Telah Dilakukan Oleh Terpidana Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Sebagai Titipan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Bok) Kabupaten Lampung Utara Ta.2017-2018 Yang Diserahkan Kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Pada Tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya Pada Hari Jumat, 29 November 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib Suami Dari Terpidana An. Rahmat Telah Menyetorkan Uang Sebesar Rp.1.910.443.500,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) Ke Rekening Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negri Lampung Utara Sebagai Bentuk Pembayaran Eksekusi Uang Pengganti.
Akhirnya terhadap Uang Sebesar Rp.1.910.443.500,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) Telah Berhasil Disetorkan Ke Negara Berdasarkan Bukti Pembayaran Nomor Transaksi Bank (NTB) FT2433487SJD Dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) EC2E51JNFVKUF7PP.
Terkait hal tersebut total uang pengganti sebesar Rp.2.110.443.500,- (Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) Telah Seluruhnya Dibayarkan Oleh Terpidana dr. Maya Metissa, M.Kes.
Sehingga atas eksekusi uang pengganti itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.110.443.500,- (Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemasangan plang Sita Eksekusi terhadap aset Terpidana Atas Nama dr. Maya Metissa (Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lapung Utara) pada perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana pemasangan plang Sita Eksekusi tersebut adalah wujud nyata atas komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam Pemulihan Aset Negara. Pemasangan plang dilakukan pada senin18 November 2024 lalu.
Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Alif Darmawan Maruszama,
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
Akhirnya, Terpidana dr.Maya Mettisa membayar terkait Hal tersebut total uang pengganti sebesar Rp.2.110.443.500,- (Dua Milyar Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada negara. Sehingga aset miliknya dikembalikan tidak jadi disita oleh negara.
(spi/as)
No comment