Seorang Istri Laporankan Suami, Karena Perkosa Anak kandung


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara, , mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencabulan seorang ayah inisial J (52) melakukan memperkosa anak kandungnya berusia empat belas tahun.

Kanit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Ipda Darwis menjelaskan kasus asusila ini terungkap dari laporan ibu kandung korban inisial A (43)kepada polisi.

Dari adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/377/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 11 Juli 2025. tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku,” kata IPDA Darwis

Ia mengatakan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres Lampung Utara serangkaian penyelidikan dan Penyidikan.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara
sudah mengantongi alat bukti satu lembar visum yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu

Kemudian Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku berinisial “J, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Dusun Dedup, Jaya Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja. Lampung Utara.

Meskipun pencabulan itu terjadi pada bulan Juni 2021, Namun Darwis, memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.

“Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti,” tambahnya.

Dari pemeriksaan terungkap Saat itu pelaku “J” (Orang Tua Kandung ) memasuki kamar korban yaitu “NS”,Kemudian karena takut diketahui oleh ibu Korban “A” selanjutnya pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar.

Kemudian saat Pelaku “J” dan korban “NS” tidur, tiba-tiba ibu korban mendengar suara korban menjerit, Kondisi itu ibu Korban kaget dan bangun, kemudian ibu Korban mendapati dimana saat itu terlapor berada di kamar tersebut dan baju korban sudah dalam keadaan terbuka (telanjang ) oleh terlapor.

Dan korban menceritakan kepada Ibunya bahwa telah di Cabuli oleh Bapak Kandung nya sendiri,” ungkap Darwis.

”Atas kejadian tersebut ibu kandung korban inisial A (43) melaporkan terduga pelaku inisial J (52) merupakan (Bapak kandung) korban ke Polres Lampung Utara pada jum’at 11 juli 2025 sekira pukul 14.43 Wib.
Adapun sebagai Saksi “MA” warga Bonglai Lampung Utara.

Saat ini pelaku di lakukan penahanan di polres Lampung Utara Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka dijerat Pidana Pencabulan sebagai mana di maksud dalam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerinrah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(spi/as)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *