Mantan Pj Kepala Desa Siompin Di Tahan Kajari Aceh Singkil Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa


Aceh Singkil, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan mantan Penjabat (Pj) Desa Siompin, Kecamatan Suro, berinisial A, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019.Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Desa Siompin periode 2018–2019,” kata Budi kepada AJNN.

Tersangka A dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Hasil audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, penyidik menahan A di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 3 Desember 2025.

Sumber : Kasi intelijen Aceh Singkil.

(spi/saur/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *