Home / Semua Berita / Daerah / Kajari Subulussalam Resmi Tahan Geucik Bukit Alim Jamsari Di Rutan Kls ll Aceh Singkil Kasus Korupsi ADD Sebesar RP 298 Juta

Kajari Subulussalam Resmi Tahan Geucik Bukit Alim Jamsari Di Rutan Kls ll Aceh Singkil Kasus Korupsi ADD Sebesar RP 298 Juta

Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam resmi menetapkan dan menahan Geuchik Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam berinisial Jamsari, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa.

Penahanan Geucik Bukit Alim dilakukan setelah penyidik Kejari Subulussalam menyelesaikan tahapan penyidikan.

Sebelumnya, pada Selasa, 25 November 2025, sebanyak 13 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terdiri atas Keuchik, Sekretaris Desa, Bendahara, anggota BPG, Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan, Kaur Kesra, serta para kepala dusun. Salah satu saksi berinisial MS. Total 18 saksi dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, S.H., mengungkap bahwa, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp298 juta.

Jumlah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Bukit Alim Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga diselewengkan.

“Penetapan dan penahanan Jamsari dilakukan pada 10 Desember 2025. Saat ini, JS ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Aceh Singkil selama 20 hari ke depan,” kata Anton Susilo, S.H., Selasa, 16 Desember 2025.

(spi/saur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *